Artikel

ANALISIS KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR TERKAIT STANDAR PROSES DI SEKOLAH DASAR
  Diterbitkan oleh Komala on 2 years ago

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia, pemerintah telah merumuskan sebuah sistem penjaminan mutu pendidikan yang menjadi standar dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengawasan. Penjaminan mutu pendidikan telah dirumuskan dalam setiap jenjang pendidikan formal sebagaimana tersurat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan merupakan kegiatan sistemik dan terpadu dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa. Kegiatan sistemik dan terpadu tersebut dilakukan oleh satuan/program pendidikan, penyelenggara satuan/program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah dan masyarakat serta melibatkan dunia usaha. Penyelenggara satuan/program pendidikan berkewajiban menyediakan dan memberikan bantuan dalam pemenuhan dasar. Oleh karena itu, mutu pendidikan di Indonesia sudah ditentukan dalam 8 standar nasional pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Tetapi harus kita akui, meskipun sistem penjaminan mutu pendidikan telah dirumuskan, problematika pendidikan di Indonesia tetap saja ada, salah satunya problem lemahnya proses pembelajaran. Proses pembelajaran di dalam kelas yang terjadi selama ini hanya diarahkan kepada kemampuan anak dalam menghafal pengetahuan, otak anak dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai informasi tanpa dituntut untuk memahami informasi yang diingatnya dengan menghubungkannya dengan realita kehidupan sehari-hari, sehingga anak kurang didorong mengembangkan kemampuan berpikir.

Hal ini harus menjadi perhatian kita semua bagaimana menghadirkan pendidikan, terutama pendidikan dasar yang mampu menghasilkan peserta didik yang kritis, kreatif, mandiri, yag akan  menjadi  aktor  utama  pada  15  tahun  mendatang. Pendidikan yang bermutu dapat melahiran manusia yang bermutu pula  (Widodo, 2015), yang akan menentukan    keberhasilan pembangunan bangsa (Kemenkeu, 2017).

Bangsa Indonesia menjadi perhatian dunia pada  masa  sekarang.  Karena  pada  tahun  2035-

2045 adalah masa Indonesia mendapatkan bonus geografis, dimana 60% jumlah penduduk yang berusia  dibawah  30  tahun  lebih  banyak (Kemenkeu, 2017). Dalam memanfaat bonus demografi Indonesia harus merencanakan pendidikan dasar yang tepat dengan memperhatikan dan menentukan kebutuhan 15 tahun yang akan datang, bila perencanaan tersebut tidak diperhatikan maka bonus geografis tersebut menjadi beban bagi bangsa Indonesia karena jumlah pengangguran akan meningkat.

Agenda besar bangsa Indonesia saat ini adalah bagaimana mutu pendidikan bisa setara dengan bangsa lain di Asia bahkan dunia (Riyana, 2010). Upaya yang bisa dilakukan dalam mencapai masa gemilang tersebut adalah pembaharuan pada standar pross pendidikan Indonesia, yang telah dilakukan pemerintah pada beberapa tahun setelah perubahan  kurkulum  dari  KTSP  menjadi kurikulum  2013,  berupa  Permendiknas  No.  22 Tahun 2016 tentang Standar proses Dikdasmen yang sesuai dengan Kurikulum 2013.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode analisis kajian pustaka. Peneliti mengambil data dengan teknik mencari referensi dari berbagai sumber pustaka, terutama mengambil data dari sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer yakni sumber data utama yang dicari, adapun sumber sekunder merupakan data pendukung. Sumber primer terdiri dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun sumber sekunder terdiri dari buku, jurnal, hasil seminar dan diskusi dengan ahli yang relevan dengan tema penelitian. Setelah data terkumpul peneliti melakukan analisis dengan analisis deskriptif dan interpretasi data, kemudian peneliti memberikan penjelasan secukupnya.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN

Standar Proses

Standar proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.  Ketentuan mengenai standar proses telah teruang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam standar proses dijelaskan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Hal ini sejalan dengan prinsip pembelajaran aktif, seperti yang dijelaskan Silberman (2009:21) pembelajaran aktif merupakan langkah cepat, menyenangkan, mendukung, dan menarik hati karena setiap kali peserta didik tidak hanya terpaku pada tempat-duduk tetapi berpindah dan berpikir. Prinsipnya pembelajaran diarahkan pada siswa karena belajar dan pembelajaran tidak ditentukan oleh keinginan guru tetapi lebih pada siswa. Sanjaya (2008: 219-222) menjelaskan bahwa pembelajaran ditunjukan dengan beberapa ciri adanya proses berfikir, memanfaatkan potensi otak, dan belajar sepanjang hayat. Pada standar proses, prinsip pembelajaran sangat ditekankan. Dan hal tersebut dituangkan dalam langkah proses pembelajaran mulai dari perencanaan yang mencangkup penyusunan silabus dan RPP, pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran serta pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dengan penilaian terhadap proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh, dan pengawasan proses pembelajaran yang meliputi pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan yang dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.

Prinsip Pembelajaran

Sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan standar isi, prinsip pembelajaran yang digunakan sebagai berikut:

1)      Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu.

2)      Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar.

3)      Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah.

4)      Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi.

5)      Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.

6)      Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya muldi dimensi.

7)      Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif.

8)      Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills).

9)      Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat.

10)  Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani).

11)  Pembelajaran yang berlangsung di rumah, sekolah, dan masyarakat.

12)  Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas.

13)  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

14)  Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa prinsip pembelajaran dalam standar proses ini mengedepankan konsep saintifik, yang mana peserta didik dituntut untuk mencari tahu sendiri dengan pendekatan yang berpusat pada siswa (student centered). Namun yang mesti diperhatikan dalam pendekatan student centered, guru tidak melepas peserta didik untuk belajar dengan liar, tetapi guru mesti membimbingnya. Karena banyak ditemukan di lapangan, khususnya yang terjadi di jenjang SD, banyak dari peserta didik yang menyalahgunakan belajar sendiri ini, salah satunya ketika harus mengerjakan tugas dengan mencari sumber rujukan di internet, banyak dari peserta didik yang membuka situs terlarang karena rasa penasarannya. Oleh karena itu, pendekatan student centered ini tidak mesti dibiarkan secara liar, tetapi mesti ada pendampingan terutama terhadap peserta didik jenjang SD.

Karakteristik Pembelajaran

Sesuai dengan standar kompetensi lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).  Ditinjau dari segi karakteristik pembelajaran, nampaknya sudah dirumuskan dengan baik dan komprehensif. Sasaran pembelajaran yang diutamakan adalah ranah sikap, bukan lagi ranah pengetahuan. Namun implementasi di lapangan masih banyak ditemukan di beberapa sekolah yang belum bisa mengubah ranah yang diutamakan terutama dalam aspek penilaian, yang diutamakan masih dalam ranah aspek pengetahuan, itu terlihat tatkala evaluasi dilakukan. Biasanya para guru hanya melihat keberhasilan belajar siswa dari hasil ujian saja, tanpa memperhatikan aspek lain, yakni aspek sikap dan keterampilan. Oleh karena itu, apa yang telah dirumuskan dalam karakterisitik pembelajaran ini sudah komprehensif, namun dari segi implementasi mesti ada pendampingan dan memerlukan contoh terlebih dahulu supaya para guru bisa mengimplementasikannya dengan mudah.

 

 

 

Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada standar isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan RPP, penyiapan media, sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.18 Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Adapun RPP merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satuan pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar. Ditinjau dari segi silabus, RPP dan prinsip penyusunan RPP nampaknya perencanaan pembelajaran ini disusun mengedepankan pendekatan student centered, ini begitu terlihat ketika menelaah dalam aspek prinsip penyusunan RPP untuk melibatkan partisipasi aktif peserta didik dan berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian. Di sisi lain, prinsip penyusunan RPP pun mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, sehingga peserta didik diharapkan memiliki pemahaman yang utuh dalam setiap aspek mata pelajaran yang dipelajari. Untuk mengimplementasikan prinsip seperti ini memang tidak mudah, karena perencanaan pembelajaran sebelumnya berbasis kompetensi, maka dari itu perlu adanya contoh terlebih dahulu untuk menguji standar proses yang telah dirumuskan. Karena realita di lapangan, masih ditemukan guru yang kesulitan dalam mengimplementasikan standar proses, bukti nyatanya dalam implementasi kurikulum 2013. Sebelumnya guru sudah terbiasa dengan perencanaan yang mudah, dan sekarang mesti membuat perencanaan pembelajaran yang sangat detail. Maka dari itu, diperlukan sosialisasi dan kesabaran untuk mengimplementasikan standar proses ini.

Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap. Hasil penilaian otentik digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan tandar penilaian pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran. Dengan menggunakan pendekatan penilaian otentik akan didapatkan penilaian utuh dan tidak parsial. Di sisi lain, evaluasi yang dilakukan pun bukan hanya evaluasi hasil, tetapi evaluasi proses yang merupakan inti dalam pembelajaran pun dievaluasi, sehingga akan ditemukan hasil evaluasi yang komprehensif. Tinggal bagaimana caranya untuk merubah paradigma para guru, yang sebelumnya sudah terbiasa dengan evaluasi yang melihat hasil akhir saja. Maka dari itu, para guru mesti dibina terlebih dahulu bagaimana caranya untuk mengevaluasi pembelajaran secara komprehensif. Sebagai keberlanjutan dari sistem penjaminan mutu di dunia pendidikan maka kegiatan pengawasan, asesmen dan evaluasi memegang peran yang cukup penting. Artinya dengan kegiatan tersebut maka konsistensi penjaminan mutu dapat dipantau dan dipelihara. Hal yang paling penting dan harus senantiasa ditekankan dalam kegiatan pengawasan, asesmen dan evaluasi adalah kegiatan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan unit/personil, melainkan sebagai suatu tindakan untuk mencari ketidaksesuaian, mempelajarinya, dan mencari solusi terbaik berupa tindakan perbaikan.

Pengawasan Proses Pembelajaran

Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas. Pengawasan sangat penting untuk dilakukan mengingat proses pembelajaran jika tidak diawasi bisa menyebabkan tidak sesuai dengan yang telah dirumuskan. Tinggal bagaimana rumusan pengawasan tersebut bisa terimplementasikan dengan baik, karena apa yang dirumuskan terkadang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil analisis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah maka dapat disimpulkan bahwa hal tersebut memiliki keunggulan dari segi pendekatan saintifik dan menjadikan ranah sikap menjadi aspek utama yang diprioritasikan, maka peraturan tersebut selaras dengan pembelajaran yang lebih mengedepankan ranah sikap dalam tujuan pembelajarannya. Prinsip-prinsip pembelajaran dengan pendekatan saintifik berimplikasi terhadap utuhnya proses pembelajaran, karena dalam memahami setip mata pelajaran dibutuhkan pemahaman yang utuh dan tidak parsial. Untuk mewujudkan itu semua, guru mesti menggunakan pendekatan, strategi, metode, teknik, taktik dan model pembelajaran yang selaras dengan materi pembelajaran yang dibawakan, supaya proses pembelajarannya bisa efektif dan efisien

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Hidayat, Sholeh. Pengembangan Kurikulum Baru. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.

Indonesia, Pemerintah Republik. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.” Undang-Undang Republik Indonesia, no. 1 (2013). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Kemenkeu. (2017). Membangun Generasi Berkualitas. Jurnal Media Keuangan Trasparansi    Informasi    Kebijakan    Fiskal.

 

Permendikanas    Nomor 22.    (2016).    Standar    Proses  Pedidikan Dasar dan Menengah.

 

Riyana, C. (2010). Peningkatan Kopetensi Guru Melalui  Penerapan Model Education  Center Of Teacher Integrativ Virtual (Educative). Jurnal Penelitian Pendidikan.

 

Sanjaya, W. Perencanaan Dan Desain Sistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

 

Widodo, H. (2015). Potret Pendidikandi Indonesia dan Kesiapan dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Jurnal Cendekia

 

 


Berlangganan di Blog CLS IKIP Siliwangi
Arsip
  • July 2022 (1)
  • April 2022 (1)
  • March 2022 (3)
  • February 2022 (1)
  • January 2022 (44)
  • December 2021 (1)
  • August 2021 (68)
  • July 2021 (140)